Rabu, 02 Juli 2014

SUMBER AJARAN ISLAM



SUMBER AJARAN ISLAM

Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah

MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN ISLAM
( T Q M )



Dosen Pengampu :     Dr. H. MASDUKI YUSAK.S.H M.Pd



Oleh :
Mudjtahid        ( 132610000016 )



PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
( UNISNU )

2014


BAB .I
Pendahuluan

A.     Latar Belakang

Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.
Kerangka dasar agama sangat penting. Bagi kehidupan karena kerangka dasar Islam adalah pondasi yang utama dalam kehidupan yaitu .Seperti halnya akidah, setiap orang harus memiliki akidah. Akidah adalah keyakinan, karena tanpa adanya keyakinan manusia tidak punya arah tujuan hidup.
Salah satu kerangka dasar Islam adalah syari’ah.Seseorang bukan hanya butuh akidah tetapi juga syari’ah. Karena syari’ah mencakup seluruh aspek kehidupan manusiasebagai individu, warga masyarakat sebagai subyek alam semesta.
Syari’ah juga mengatur tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang sholeh.Syari’ah juga merupakan jalan hidup yang benardan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia
Sedangkan akhlaq sebagai sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama

B.     Rumusan masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis memaparkan tentang :
1.      Apa sajakah Sumber ajaran agama Islam ?
2.      Apa sajakah Kerangka dasar agama Islam ?

c.       Tujuan Pembahasan

1.      Agar memahami sumber ajaran agama islam
2.      Agar memahami Kerangka dasar agama Islam

BAB II
PEMBAHASAN
A.     SUMBER AGAMA ISLAM

1.      AL-QUR’AN
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul Muhammad. Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, dari Mekah ke Medinah.
1.1.Perbedaan Surat Makiyah dan Madaniyah :
1.         Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.         Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu.
3.         Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
1.2. Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
1.      Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia.
2.      Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insane
3.      Petunjuk tentang akhlak
4.      Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau
5.      Berita tentang zaman yang akan dating
6.      Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7.      Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
1.3. Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
1.      Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
2.      Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
3.      Orang-orang yang mahir Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
4.      Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
5.      Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
1.4. Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan.
2.      Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar.
3.      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau sosial.
1.5. Fungsi Al-Qur’an antara lain adalah:
1.      Menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89; 44:4-5)
2.      Al-Qur’an kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91, 76)
3.      Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya) (QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5: 48; 6: 92; 10: 37; 35: 31; 46: 1; 12: 30)
4.      Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
5.      Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
6.      Sebagai pemberi kabar gembira
7.      Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
8.      Sebagai peringatan
9.      Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52)
10.  Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
11.  Sebagai pelajaran
      2.  HADIST
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada 3 peranan al-Hadis terhadap al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1.      Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran.
2.      Sebagai penjelasan isi Al-Quran.
3.      Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran.
2.1.Macam-macam As-Sunnah:
a.      Ditinjau dari bentuknya
1)      Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2)      Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3)      Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah
4)      Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
b.      ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
1)      Mutawatir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak
2)      Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawatir
3)      Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
c.       Ditinjau dari kualitasnya
1)      Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
2)      Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3)      Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4)      Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
d.      Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1)      Maqbul, yang diterima.
2)      Mardud, yang ditolak.

3.      IJTIHAD
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist,
3.1.Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
1)      Ijma
2)      Qiyas
3)      Istihsan
4)      Mushalat Murshalah
5)      Sududz Dzariah
6)      Istishab.
7)      Urf

B.     KERANGKA DASAR AGAMA ISLAM
Islam pada hakikatnya adalah aturan atau undang – undang Allah yang terdapat dalam kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya yang meliputi perintah dan larangan serta petunjuk supaya menjadi pedoman hidup dan kehidupan umat manusia guna kebahagiaannya di dunia dan akhirat.
Secara umum aturan itu dibagi menjadi 3 hal pokok, yaitu Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq.
1.  Aqidah
Aqidah adalah sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas muslim. Ajaran Islam berisikan tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani oleh setiap muslim. Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Allah swt, maka aqidah merupakan sistem kepercayaaan yang mengikat manusia kepada Islam. Karena itu, aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar dalam Islam yang pertama dan utama.
dalam QS. al-Baqarah: 285
امَنَ الرَّسُولُ بِمَآأُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
artinya :“ Rasul telah beriman kepada al-Quran yang diturunkan dari Tuhannya,   
demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membedakan antara seorang pun dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan, “Kami dengar dan kami taat”. Mereka berdo’a: “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (QS. al-Baqarah: 285)

Aqidah dibangun atas 6 dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman. Rukun iman meliputi : iman kepada Allah swt, para malaikat, kitab – kitab, para Rasul, hari akhir, dan Qodlo dan Qodar. Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’, ayat 136
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۚ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
yang artinya  “ Wahai orang yang beriman, tetaplah beriman kepaada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, Rasul-Nya, hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh- jauhnya”.
2. Syari’ah
Syari’at adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam. Syari’ah atau sistem nilai Islam yang diciptakan oleh Allah sendiri. Dalam kaitan ini, Allah disebut Syar’it atau pencipta hukum.
            Sistem nilai Syari’at Islam secara umum meliputi 2 bidang :
a.       Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah (ibadah mahdah / khusus).
b.      Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara horizontal dengan sesama dan makhluk lainnya ( mu’amalah ).
 Allah berfirman dalam QS. Az-Zarariyat, ayat 56
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون
Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya beribadah kepada- Ku
Hubungan horizontal ini disebut pula dengan ibadah gairu mahdah / umum karena sifatnya umum, di mana Allah atau Rasul-Nya tidak memerinci macam dan jenis perilakunya, tetapi hanya memberikan prinsip dasarnya saja.
3.  Akhlaq
Akhlaq berisi ajaran tentang perilaku atau sopan santun. Akhlaq maupun syari’ah pada dasarnya membahas perilaku manusia, tetapi yang berbeda di antaranya adalah obyek materia. Syari’ah melihat perbuatan manusia darin segi hukum yaitu : wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Sedangkan aklaq melihat perbuatan manusia dari segi nilai / etika, yaitu perbuatan baik/ buruk.
Akhlaq merupakan sistematika yang memiliki spektrum yang luas, mulai sikap terhadap dirinya, orang lain, dan makhluk lain, serta terhadap Allah SWT.
      4. Keterkaitan antara Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq
Aqidah sebagai sistem kepercayaan yang bermuatan elemen – elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara syari’ah sebagai sistem nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sedangkan akhlaq sebagai sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama. Oleh karena itu, ketiga komponen tersebut seyogyanya terintegrasi dalam diri seorang muslim. Integrasi ketiga komponen tersebut dalam ajaran Islam ibarat sebuah pohon. Akarnya adalah aqidah, sementar batang, dahan, dan daunnya adalah syari’ah, sedangkan buahnya adalah aqidah. Muslim yang baik adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan syari’ah yang hanya ditujukan kepada Allah sehingga tergambar akhlaq yang terpuji.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agama dan ajaran mempunyai system sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah mengalir syari’ah dan akhlak islam. Melaui syari’ah dan akhlak dikembangkan system-sistem islam yang meliputi Tasawuf, filsafat, politik dan pembaharuan
1.      Tasawuf
      Berasal dari kata suf yang berarti bulu domba kasar, disebut demikian karena orang yang memakainya orang sufi atau muttasawif, dalam bukunya pengantar ke Tasyawuf islamyang ditulis Taftazani ada lima cerita islam :
1.      Memiliki nilai-nilai moral
2.      Pemenuhan fana (sirna, lenyap) dalam realitas mutlak
3.      Pengetahuan intuitik (berdasarkan bisikan hati) langsung
4.      Timbulnya rasa kebahagiaan sebagai karunia Allah dalam diri sufi karena tercapainya mahkamah  dalam perjalanan sufi mendekati Allah.
5.      Penggunaan lambang-lambang pengungkapan (perasaan) yang biasanya mengandung pengertian harfiah dan tersirat.
Terdapat zahid dan tasawuf, yaitu mereka mengembangkan rasa takut terhadap Tuhan dan azabnya, yaitu :zuhud, wara, qana’ah, ingat selalu padaNya,Sikap khusu’ dan tekun beribadah. Dengan demikian arti khas tasawuf adalah mengolah sikap & perasaan keragaman dalam mencapai kehidupan yang diridhai.
2.      Filsafat
Filsafat adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu objek. objek pemikiran kefilsafatan adalah segala sesuatu yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan alam. Filsafat islam adalah pemikiran rasinal, kritis, sistematis, dan radikal tentang aspek-aspek agama ajaran islam.
3.      Politik,
Kata Al-hukum dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam Bahasa Indonesia, pengertian Al-hukum yang telah dialihbahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah dan keputusan atau vonis (pengadilan). Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat jadi sebagai perbuatan hukum bemakna membuat atau menjalankan keputusan, dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah kebijaksanaan. Disini jelas terlihat hubungan al-hukum dengan konsep atau unsur politik.Wujud  kekeuasaan politik menurut agama dan ajaran islam adalah sebuah system politik yang diselenggarakan menurut hukum allah yang terkandung dalam al-qur’an.

4.      Pembaharuan
Dalam islam adalah upaya atau aktivitas, baik pemikiran maupun gerakan untuk mengubah pemahaman atau keadaan kehidupan umat islam dari keadaan atau kehidupan baru yang hendak diwujudkan. Disini diperbaharui bukanlah agama yang merupakan ajaran dasar islam, tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan ajaran fundamental islam itu.
BAB III
PENUTUP
A.       KESIMPULAN
1.      Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijtihad
2.      Kerangka dasar Islam adalah Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq
3.      Sistem-sistem yang dikembangkan dalam islam adalah Tasyawuf, Filsafat, politik dan Pembaharuan
B.       SARAN DAN KRITIK
1.      Demikian makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah yang kami ikuti. Kalau ada saran dan kritik, kami menunggu untuk perbaikan dimasa mendatang.
2.      Kalau ada kesalahan penulisan ataupun pembahasan, harap dijadikan periksa adanya hingga tidak ada keraguan lagi dalam pembahasan ini
3.      Wabillai taufiq wal hidayah, wassalamu alaikum wr. wb
















DAFTAR PUSTAKA

1.      Al-Qur’anul karim
2.      Prof Ali, Mohammad Daud, SH : Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006

1 komentar: