SUMBER
AJARAN ISLAM
Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah
MANAJEMEN
MUTU PENDIDIKAN ISLAM
(
T Q M )
Dosen
Pengampu : Dr. H. MASDUKI YUSAK.S.H
M.Pd
Oleh
:
Mudjtahid (
132610000016 )
PROGRAM
MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
(
UNISNU )
2014
BAB .I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Sumber
ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian
sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau
pedoman syariat islam.
Ajaran
Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang
memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama
agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak)
dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk
mengembangkannya.
Mempelajari
agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan
muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal
pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah
telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim.
Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :”
Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak)
Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut
setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak
’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini
terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis,
kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang
yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
Pada
umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah
Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan
bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama
kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan
disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar
hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
Berijtihad
adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal
pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji
dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran
mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.
Kerangka dasar agama sangat penting. Bagi kehidupan karena kerangka
dasar Islam adalah pondasi yang utama dalam kehidupan yaitu .Seperti halnya
akidah, setiap orang harus memiliki akidah. Akidah adalah keyakinan, karena
tanpa adanya keyakinan manusia tidak punya arah tujuan hidup.
Salah satu kerangka dasar Islam
adalah syari’ah.Seseorang bukan hanya butuh akidah tetapi juga syari’ah. Karena
syari’ah mencakup seluruh aspek kehidupan manusiasebagai individu, warga
masyarakat sebagai subyek alam semesta.
Syari’ah juga mengatur tata hubungan
antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang
sholeh.Syari’ah juga merupakan jalan hidup yang benardan dijadikan dasar bagi
kehidupan manusia
Sedangkan akhlaq sebagai sistem
etika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama
B.
Rumusan
masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis memaparkan
tentang :
1.
Apa sajakah Sumber ajaran agama Islam ?
2.
Apa
sajakah Kerangka dasar agama Islam ?
c. Tujuan Pembahasan
1. Agar
memahami sumber
ajaran agama islam
2. Agar
memahami Kerangka dasar agama Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SUMBER AGAMA
ISLAM
1. AL-QUR’AN
Secara
etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan
yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).
Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang
diturunkan kepada Rasul Muhammad. Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber
agama (juga ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu)
Allah, sama benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi
Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari,
dari Mekah ke Medinah.
1.1.Perbedaan Surat
Makiyah dan Madaniyah :
1.
Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek,
merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat.
Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30
dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.
Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa
ayyuhannaas sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa
ayyuhallaziina aamanu.
3.
Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang
tauhid, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang
ayat-ayat Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
1.2.
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
1.
Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini
oleh manusia.
2.
Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang
harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insane
3.
Petunjuk tentang akhlak
4.
Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau
5.
Berita tentang zaman yang akan dating
6.
Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7.
Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
1.3.
Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
1.
Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang
yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
2.
Umatku yang paling mulia adalah Huffaz
(penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
3.
Orang-orang yang mahir Al-Qur’an adalah beserta
malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan
kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua
pahala (HR. Muslim).
4.
Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan
Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR.
Bukhari-Muslim).
5.
Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti
akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
1.4.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum
yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang
berkaitan dengan akidah/keimanan.
2.
Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara
lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama
manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar.
3.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan
dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual
atau sosial.
1.5.
Fungsi Al-Qur’an antara lain adalah:
1.
Menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89; 44:4-5)
2.
Al-Qur’an kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91,
76)
3.
Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya)
(QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5: 48; 6: 92; 10: 37; 35: 31; 46: 1; 12: 30)
4.
Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang
bathil, baik dan buruk)
5.
Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57;
17:82; 41: 44)
6.
Sebagai pemberi kabar gembira
7.
Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1, 97,
185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
8.
Sebagai peringatan
9.
Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52)
10.
Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
11.
Sebagai pelajaran
2. HADIST
Al-Hadis adalah
sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam,
al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab
suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang
perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada 3 peranan
al-Hadis terhadap al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai
berikut :
1.
Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat
dalam al-Quran.
2.
Sebagai penjelasan isi Al-Quran.
3.
Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang
tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran.
2.1.Macam-macam
As-Sunnah:
a.
Ditinjau dari bentuknya
1) Sunnah
qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2) Sunnah
fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3) Sunnah
taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah
4) Sunnah hammiyah,
yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai
dikerjakan
b.
ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang
menyampaikannya
1)
Mutawatir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang
banyak
2)
Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi
tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawatir
3)
Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
c.
Ditinjau dari kualitasnya
1)
Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
2)
Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat
shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3)
Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4)
Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
d.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1)
Maqbul, yang diterima.
2)
Mardud, yang ditolak.
3.
IJTIHAD
Ijtihad berasal
dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau
bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan
segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil
syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum
ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu
masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist,
3.1.Macam-macam
ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
1)
Ijma
2)
Qiyas
3)
Istihsan
4)
Mushalat Murshalah
5)
Sududz Dzariah
6)
Istishab.
7)
Urf
B. KERANGKA DASAR AGAMA ISLAM
Islam pada hakikatnya adalah aturan atau undang – undang Allah yang
terdapat dalam kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya yang meliputi perintah dan
larangan serta petunjuk supaya menjadi pedoman hidup dan kehidupan umat manusia
guna kebahagiaannya di dunia dan akhirat.
Secara umum
aturan itu dibagi menjadi 3 hal pokok, yaitu Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq.
1. Aqidah
Aqidah adalah sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas muslim.
Ajaran Islam berisikan tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani
oleh setiap muslim. Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan
keimanan kepada Allah swt, maka aqidah merupakan sistem kepercayaaan yang
mengikat manusia kepada Islam. Karena itu, aqidah merupakan ikatan dan simpul
dasar dalam Islam yang pertama dan utama.
dalam QS.
al-Baqarah: 285
امَنَ
الرَّسُولُ بِمَآأُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ
بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن
رُّسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ
الْمَصِيرُ
artinya :“ Rasul telah beriman kepada al-Quran yang diturunkan dari Tuhannya,
artinya :“ Rasul telah beriman kepada al-Quran yang diturunkan dari Tuhannya,
demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada
Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka
mengatakan): “Kami tidak membedakan antara seorang pun dari rasul-rasul-Nya”,
dan mereka mengatakan, “Kami dengar dan kami taat”. Mereka berdo’a: “Ampunilah
kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (QS. al-Baqarah: 285)
Aqidah dibangun
atas 6 dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman. Rukun iman
meliputi : iman kepada Allah swt, para malaikat, kitab – kitab, para Rasul,
hari akhir, dan Qodlo dan Qodar. Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’, ayat 136
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ
الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۚ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ
وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا بَعِيدًا
yang artinya
“ Wahai orang yang beriman, tetaplah beriman kepaada Allah dan
Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang
diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-Nya,
kitab-Nya, Rasul-Nya, hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat
sejauh- jauhnya”.
2. Syari’ah
Syari’at adalah sistem nilai yang
merupakan inti ajaran Islam. Syari’ah atau sistem nilai Islam yang diciptakan
oleh Allah sendiri. Dalam kaitan ini, Allah disebut Syar’it atau pencipta
hukum.
Sistem nilai Syari’at Islam secara umum meliputi 2 bidang :
a.
Syari’at
yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan
Allah (ibadah mahdah / khusus).
b.
Syari’at
yang mengatur hubungan manusia secara horizontal dengan sesama dan makhluk
lainnya ( mu’amalah ).
Allah berfirman dalam QS.
Az-Zarariyat, ayat 56
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون
“ Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya
beribadah kepada- Ku “
Hubungan
horizontal ini disebut pula dengan ibadah gairu mahdah / umum karena sifatnya
umum, di mana Allah atau Rasul-Nya tidak memerinci macam dan jenis perilakunya,
tetapi hanya memberikan prinsip dasarnya saja.
3. Akhlaq
Akhlaq berisi ajaran tentang
perilaku atau sopan santun. Akhlaq maupun syari’ah pada dasarnya membahas
perilaku manusia, tetapi yang berbeda di antaranya adalah obyek materia.
Syari’ah melihat perbuatan manusia darin segi hukum yaitu : wajib, sunah,
mubah, makruh, dan haram. Sedangkan aklaq melihat perbuatan manusia dari segi
nilai / etika, yaitu perbuatan baik/ buruk.
Akhlaq merupakan sistematika yang memiliki
spektrum yang luas, mulai sikap terhadap dirinya, orang lain, dan makhluk lain,
serta terhadap Allah SWT.
4. Keterkaitan
antara Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq
Aqidah sebagai sistem
kepercayaan yang bermuatan elemen – elemen dasar keyakinan, menggambarkan
sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara syari’ah sebagai sistem nilai
berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sedangkan akhlaq sebagai
sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama. Oleh
karena itu, ketiga komponen tersebut seyogyanya terintegrasi dalam diri seorang
muslim. Integrasi ketiga komponen tersebut dalam ajaran Islam ibarat sebuah
pohon. Akarnya adalah aqidah, sementar batang, dahan, dan daunnya adalah
syari’ah, sedangkan buahnya adalah aqidah. Muslim yang baik adalah orang
yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan
syari’ah yang hanya ditujukan kepada Allah sehingga tergambar akhlaq yang
terpuji.
Dari uraian
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agama dan ajaran
mempunyai system sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari
akidah mengalir syari’ah dan akhlak islam. Melaui syari’ah dan akhlak
dikembangkan system-sistem islam yang meliputi Tasawuf, filsafat,
politik dan pembaharuan
1.
Tasawuf
Berasal dari kata suf yang berarti bulu domba
kasar, disebut demikian karena orang yang memakainya orang sufi atau
muttasawif, dalam bukunya pengantar ke Tasyawuf islamyang ditulis Taftazani ada
lima cerita islam :
1.
Memiliki nilai-nilai moral
2.
Pemenuhan fana (sirna, lenyap) dalam realitas
mutlak
3.
Pengetahuan intuitik (berdasarkan bisikan hati)
langsung
4.
Timbulnya rasa kebahagiaan sebagai karunia
Allah dalam diri sufi karena tercapainya mahkamah dalam perjalanan sufi mendekati Allah.
5.
Penggunaan lambang-lambang pengungkapan
(perasaan) yang biasanya mengandung pengertian harfiah dan tersirat.
Terdapat zahid
dan tasawuf, yaitu mereka mengembangkan rasa takut terhadap Tuhan dan azabnya,
yaitu :zuhud, wara, qana’ah, ingat selalu padaNya,Sikap khusu’ dan tekun
beribadah. Dengan demikian arti khas tasawuf adalah mengolah sikap &
perasaan keragaman dalam mencapai kehidupan yang diridhai.
2.
Filsafat
Filsafat adalah
pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu objek. objek
pemikiran kefilsafatan adalah segala sesuatu yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan
alam. Filsafat islam adalah pemikiran rasinal, kritis, sistematis, dan radikal
tentang aspek-aspek agama ajaran islam.
3.
Politik,
Kata Al-hukum
dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam Bahasa Indonesia, pengertian
Al-hukum yang telah dialihbahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan,
undang-undang, patokan atau kaidah dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat
jadi sebagai perbuatan hukum bemakna membuat atau menjalankan keputusan,
dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ini
adalah kebijaksanaan. Disini jelas terlihat hubungan al-hukum dengan konsep
atau unsur politik.Wujud kekeuasaan politik menurut agama dan ajaran
islam adalah sebuah system politik yang diselenggarakan menurut hukum allah
yang terkandung dalam al-qur’an.
4.
Pembaharuan
Dalam islam
adalah upaya atau aktivitas, baik pemikiran maupun gerakan untuk mengubah
pemahaman atau keadaan kehidupan umat islam dari keadaan atau kehidupan baru
yang hendak diwujudkan. Disini diperbaharui bukanlah agama yang merupakan
ajaran dasar islam, tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan ajaran
fundamental islam itu.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an,
Al-Hadits dan Ijtihad
2.
Kerangka dasar Islam adalah Aqidah,
Syari’ah dan Akhlaq
3.
Sistem-sistem yang dikembangkan dalam
islam adalah Tasyawuf, Filsafat, politik dan Pembaharuan
B.
SARAN DAN KRITIK
1.
Demikian makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata
kuliah yang kami ikuti. Kalau ada saran dan kritik, kami menunggu untuk
perbaikan dimasa mendatang.
2.
Kalau ada kesalahan penulisan ataupun pembahasan,
harap dijadikan periksa adanya hingga tidak ada keraguan lagi dalam pembahasan
ini
3.
Wabillai taufiq wal hidayah, wassalamu alaikum wr. wb
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Qur’anul karim
2.
Prof Ali, Mohammad Daud, SH : Pendidikan Agama
Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006
good artikelnya
BalasHapusMy blog